TATA TERTIB MTs IBADURRAHMAN LOLO
BAB I
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
  1. Yang dimaksud dengan Tata Tertib Siswa adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap Siswa MTs IBADURRAHMAN LOLO
  2. Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertindak, berbicara dan melaksanakan kegiatan sehari-hari diMadrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur Madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  3. Tata tertib ini dibuat berdasarkan niai-nilai ajaran islam yang dianut oleh Madrasah yang meliputi nilai keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, keindahan dan kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
  4. Tata tertib ini di susun melalului Lokakarya segenap Majelis Guru, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah
  5. Hanya Siswa dan Wali Murid yang menyetujui dan menanda tangani Tata tertib ini yang berhak mengikuti Proses Belajar mengajar di MTs Ibadurrahman lolo
Pasal 2
PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
  1. 1.      Pakaian seragam
  2. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. a.      Umum :
      1. Sopan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Seragam putih hitam dipakai hari Senin dan Selasa.
      3. Seragam Pramuka dipakai hari Rabu dan Sabtu.
      4. Seragam batik, berpeci bagi Putra dipakai hari Kamis dan Jum’at
      5. Seragam batik Berkerudung bagi Putri dipakai hari Kamis dan Jum’at
      6. Kaos Kaki Putih di pakai Hari Senin, selasa, Kamis dan Jum'at.
      7. Kaos kaki hitam dipakai hari Rabu dan Sabtu
      8. Topi hanya dipakai disaat Upacara Bendera dan Praktek Olah Raga
      9. Selama berada dilingkungan Madrasah tidak diperbolehkan memakai, jaket/sweter/dan sejenisnya. 
                    b.      Ketentuan Pakaian Seragam Putri :
        1. Baju lengan panjang yang dilengkapi atribut yang ditentukan Madrasah.
        2. Potongan rok sesuai ketentuan Madrasah.
        3. Rok tidak melebihi mata kaki dengan bagian bawah dijahit rapi.
        4. Memakai kaos dalam/singlet
        5. Memakai jilbab sesuai dengan ketentuan Madrasah dan pemakaiannya sedemikian rupa sehingga menutup aurat.
        6. Rok tidak ketat, bagian bawah di jahit rapi dan tidak diberi resliting.
  1. 2.      Pakaian Olah Raga
Untuk pakaian olah raga, siswa memekai seragam olah raga hanya saat Jam pelajaran Olah Raga

 Pasal 3
RAMBUT, KUKU, MAKE UP DAN ASESORIS
  1. 1.      Umum :
    1. Rambut dan kuku tidak dicat.
    2. kuku pendek, rapi dan bersih.
           1. a.  Siswa putra :
      1. Rambut siswa putra dipotang pendek, rapi, tidak menyentuh alis mata sehingga dahi, telinga dan tengkuk harus kelihatan, bagian atas hanya 2 s/d 3 cm
      2. Rambut tidak dikucir, tidak di jambul/ditegakkan dan tidak disemir.
      3. Tidak memakai kalung, gelang, anting-anting atau asesoris lainnya.
            1. b.    Siswa putri :
1. Rambut siswa putri tidak terurai sehingga keluar dari jilbab
2. Tidak memakai make up dan perhiasan secara berlebihan.
3. Jilbab sesuai dengan ketentuan Madrasah.
4. Ujung jilbab dipanjangkan (tidak diikat pada leher)

Pasal 4
MASUK DAN PULANG MADRASAH
  1. Siswa wajib hadir 10 menit sebelum bel tanda berbaris berbunyi.
  2. Siswa yang dating terlambat berbaris diwajibkan memisahkan diri dari barisan kelasnya
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada waktu pergantian jam pelajaran , siswa wajib tetap berada sidalam kelas.
  4. Pada waktu istirahat , siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan Madrasah.
  5. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, siswa jiwajibkan langsung meninggalkan Madrasah menuju kerumah masing-masing.
  6. Pada waktu berangkat dan pulang Madrasah, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) berkelompok ditepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
Pasal 5
PERIJINAN

  1. Siswa yang tidak masuk karena suatu hal (sakit, ijin, dll) wajib membawa surat keterangan dari orang tua/wali dan atau surat keterangan dari dokter.
  2. Ijin melalui telepon hanya berlaku selama satu hari KBM (Kegiatan Beljar Mengajar)
  3. Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu pelajaran harus seijin guru yang mengajar pada waktu itu.
  4. Siswa yang meninggalkkan kelas pada waktu KBM karena sustu hal (sakit, dll) harus mendapatkan ijin dari guru piket.
  



Pasal 6
KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN
KEAMANAN, KEKELUARGAAN DAN KETAQWAAN 

  1. Setiap kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan melaksanakan 7 K (ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan ketqwaan)
  2. Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas (buku kemajuan kelas, presensi kelas, alat tulis menulis, dll) yang ada di kelas.
  3. Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas terkait dengan 7 K, harap segera melapor ke guru piket/wali kelas.
  4. Siswa wajib membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  5. Siswa wajib menjaga ketenangan di dalam kelas, masjid dan tempat lain di lingkungan Madrasah.
  6. Siswa wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 7
IBADAH
  1. Siswa wajib melakukan ibadah sholat lima waktu.
  2. Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat dzuhur dan sholat jum’at sesuai dengan ketetapan Madrasah.
  3. Siswa wajib membawa perlengkapan sholat.
  4. Siswa putrid yang berhalangan untuk sholat wajib melapor pada guru piket atau Guru wanita yang juga berhalangan pada hari itu
  5. Siswa wajib melekukan sholat dengan tertib dan khusyuk.
  6. Siswa dengan segera mengambil air wudhu setelah mendengar bel tanda berwuduk di nyalakan.
  7. Dalam mengambil air wudhu siswa melakukan dengan tertib dan tidak bermain-main.
  8. Siswa wajib berdoa sebelum KBM dimulai.
  9. Siswa wajib membaca minimal satu ayat sebelum KBM.
  10. Siswa wajib membawa AL-Qur’an.
  11. Siswa wajib berdoa sebelum meninggalkan Madrasah.

Pasal 8
PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari diMadrasah siswa hendaknya :
  1. Mengucapkan salam jika bertemu guru, karyawan dan teman. Diikuti berjabat tangan, untuk jabat tangan dengan sesame teman hanya dilakukan dengan sesama  jenis.
  2. Menjaga nilai-nilai kesopanan atau nilai-nilai agama.
  3. Bergaul dengan lain jenis secara alami
  4. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, Madrasah, persyarikatan dan agama dimanapun berada.




Pasal 9
SIKAP
  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 0730 WIB dan diatur sesuai jadwal pelajaran.
  2. Siswa wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru.
  3. Siswa wajib mengikuti ulangan harian yang diberikan oleh guru
  4. Siswa wajib mengikuti kegiatan praktikum sesuai jadwal yang ditentukan Madrasah/guru.
  5. Siswa hanya boleh menerima tamu atau telepon pada saat istirahat dengan seijin guru piket/wali kelas.
Pasal 10
EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN

  1. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan Madrasah.
  2. Setiap kegiatan keluar dari lingkungan Madrasah yang melibatkan siswa akan disertai dengan pemberitahuan resmi dari Madrasah kepada Orang tua/wali murid
  3. Siswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan Madrasah.
 Pasal  11
ULANGAN UMUM
 Ulangan Umum adalah Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada setiap akhir semester
  1. Siswa wajib mengkuti Ulangan Umum Sesuai jadwal yang ditentukan.
  2. Syarat mengikuti Ulangan Umum :
    1. Kehadiran minimum 75% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran
    2. Sudah mempunyai nilai harian.
    3. Sudah mempunyai buku ekstrakurikuler.
    4. Sudah menyerahkan buku raport ke wali kelas.
    5. Sudah lunas administrasi Madrasah.
BAB II
Pasal 12
UPACARA BENDERA
  1. Upacara bendera wajib diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Pelaksana Upacara bendera  pada setiap hari senin atau hari lain sesuai dengan Kegiatan Nasional yang telah ditentukan.
  3. Upacara bendera dimulai pukul 07.00 WIB sampai selesai
  4. Seragam Upacara sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan Madrasah.
  5. 10 menit sebelum upacara bendera dimulai siswa wajib menempatkan diri di tempat upacara tanpa di komandoi
  6. Petugas upacara wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Madrasah.
  BAB III
Pasal 13
ORGANISASI SISWA
  1. Organisasi siswa yang sah keberadaannya di Madrasah adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  2. Setiap siswa MTs IBADURRAHMAN LOLO adalah anggota OSIS
  3. Keanggotaan berlaku selama yang bersangkutan menjadi Siswa MTs IBADURRAHMAN LOLO.
  4. Selaku menjadi anggota  OSIS, siswa wajib mendukung dan aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS
 BAB IV
Pasal 14
LARANGAN

Setiap Siswa MTs IBADURRAHMAN LOLO dilarang :
  1. Datang terlambat masuk Madrasah.
  2. Meninggalkan Madrasah/keluar kampus (termasuk pada saat istirahat) sebelum jam pelajaran berakhir.
  3. Keluar masuk Madrasah/kelas tidak melalui pintu.
  4. Makan, minum, menghisap kembang gula ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
  5. Membawa / menggunakan radio tape/walkman, dan telepon genggam/HP atau alat permainan lainnya atau membaca komik/ bacaan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran ketika belajar mengajar sedang berlangsung.
  6. Memakai seragam yang model/pensil/potongan, bahan dan warna tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah, kumal, sobek/tidak dijahit, bergambar, bertuliskan.
  7. Memakai sandal/sepatu sandal dan atau tidak berseragam pada saat mengikuti/melakukan kegiatan Madrasah.
  8. Menerima tamu/telepon pada saat pelajaran berlangsung,
  9. Tidak masuk Madrasah tanpa surat ijin yang sah
  10. Membolos atau meninggalkan pelajaran
  11. Tidak jujur atau melakukan perbuatan curang (menyontek/memberi dan menerima bantuaan saat ujian).
  12. Menambah dan memperpanjang liburan Madrasah selain yang ditentukan oleh Madrasah.
  13. Colak colek sesame teman lain jenis, berboncengan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya.
  14. Mencuri membuat onar, gaduh, berkelahi di dalam atau di luar Madrasah.
  15. Mengubah pengumuman, memalsu tanda tangan, membuat kerusakan, mencorat-coret/mengotori sarana prasarana Madrasah (seperti : meja,kursi,lantai dsb) dan atau dinding Madrasah ataupun di luar Madrasah.
  16. Berambut panjang/gondrong, potongan tidak rapi/tidak teratur dan atau rambut dicat/diwarnai.
  17. Memakai /menggunakan  asesoris yang tidak islami seperti gelang, kalong, tato, anting-anting, (telinga, hidung, alis, bibir, dsb), ikat pinggang besar,rantai dompet dan sejenisnya.
  18. Memakai perhiasan berharga/merias diri secara berlebihan dan berpakaian ketat.
  19. Memiliki, membawa dan mengonsumsi rokok,minuman keras, ganja,extasy, sabu-sabu,putau, dan sejenisnya (NARKOBA) serta merakit senjata/senjata tajam atau bahan-bahan yang dilarang Negara, maupun membawa benda/bacaan, dll yang tidak berkaitan dengan asas dan tujuan pendidikan.
  20. Melakukan aktifitas yang bertentangan dengan kaidah agama dan norma masyarakat.
  21. Pakai motor ugal-ugalan di jalan raya



Pasal 15
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pelanggaran :
  1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib Madrasah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya.
  2. Siswa yang telah mencapai point 75 akan di konferensikan.
Sanksi-sanksi :
Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa :
  1. Peringatan lisan atau tertulis.
  2. Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran (skors)
  3. Dilaporkan/diserahkan ke pihak yang berwajib.
  4. Sanksi lain yang diputuskan Madrasah sesuai dengan tingkat/macam pelanggarannya.
  5. Dikembalikan ke orang tua.
Pasal 16
POINT SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB
  1. Bobot point dihitung dan diberlakukan selama menjadi MTs IBADURRAHMAN LOLO.
  2. Tahapan/rincian sanksi yang akan dikenakan kepada siswa pelanggar tata tertib Madrasah :
NO
POINT
SANKSI

1-25
Pembinaan langsung oleh guru/wali kelas

26-50
  1. Pembinaan oleh wali kelas dan BK
  2. Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai

51-75
  1. Orang tua dipanggil
  2. Skorsing selama 2 hari
  3. Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai

76-99
  1. Orang tua dipanggil
  2. Skorsing selama 6 hari
  3. Penyataan tertulis di atas kertas bermaterai.

≥100
Dikembalikan ke Orang tua/dikeluarkan dari Madrasah






3.  Perhitungan point pelanggaran dilakukan tiap semester.
Pasal 17
PEDOMAN PELANGGARAN SIKAP / BUDI PEKERTI
SISWA SESUAI DENGAN NILAI PELANGGARAN TATA TERTIB
MTs IBADURRAHMAN LOLO
NO
BENTUK PELANGGARAN
NILAI

  1. 1.      KELAKUAN


Menyakiti perasaan orang lain dan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh
5

Siswa putra memakai gelang/ kalung/ anting, asesoris lainnya
5

Siswa putri memakai perhiasan dan make up,asesoris berlebihan
5

Membawa / menggunakan walkman/ Hp dan alat permainan lainnya, membaca komik pada saat jam pelajaran berlangsung
10

Makan,minum,menghisap kembang gula pada saat jam pelajaran berlangsung
10

Duduk diatas meja kelas
10

Duduk diatas meja teras/poket
5

Duduk dengan kaki diatas bangku
5

Mengotori,mencorat-coret, merusak milik Madrasah,guru/karyawan,teman dll
10

Membuat kegaduhan di dalam kelas pada saat PBM berlangsung
10

Penyalahgunaan jam  pelajaran untuk makan/minum di kantin/koperasi/kelas
10

Melompat pagar/jendela Madrasah untuk keluar/masuk
20

Menyontek/memberi dan atau menerima bantuan pada saat ulangan harian/umum
25

Menjual belikan bocoran soal
50

Bergerombol di warung/pinggir jalan Madrasah masih berseragam mengganggu Kamtibmas
10

Siswa yang memakai rok membonceng dengan melangkah
15

Membawa/merokok di dalam kegiatan Madrasah
30

Merokok pada saat berseragam Madrasah,termasuk di luar Madrasah
30

Membawa ,mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba dan miras didalam/diluar Madrasah
100

Memarkir sepeda tidak di tepat parker Madrasah.
5

Berkumpul di kelas pada saat teman lain sholat berjama’ah
5

Berku,pul,makan,minum pada saat teman lain sholat berjama’ah
20

Melaksanakan sholat dzuhur berjama’ah tetapai tidak khusyuk
10

Colak colek dengan teman lain jenis ,berboncengan dan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya
10

Malak/mengompas, memalsu tanda tangan, melakukan tindakan perjudian
Dalam bentuk apapun
50

Mengancam/mengintimidasi/bermusuhan  sesama  siswa di dalam dan atau di luar Madrasah
25

Mengancam/mengintimidasi kepala Madrasah,Guru,karyawan dalam bentuk apapun
50

Membawa senjata tajam/api untuk mengancam,melukai orang lain
50

Menjadi provokator perkelahian antar siswa MTs Lolo dan atau dengan siswa Madrasah/sekolah lain
50

Berkelahi antar siswa MTs Ibadurrahman Lolo
50

Berkelahi antar siswa MTs Ibadurrahman Lolo dengan melibatkan pihak luar
100

Berkelahi/tawuran dengan Madrasah lain
100

Membawa senjata tajam/api tanpa ijin
100

Melakukan tindakan asusila/melanggar norma agama termasuk mencuri
100

Menganiaya, mengeroyok Kepala Madrasah, Guru dan karyawan
100




II KERAJINAN


Terlambat masuk jam pertama kurang dari sepuluh menit setelah bel berbunyi
1

Terlambat masuk jam pertama lebih dari sepuluh menit setelah bel berbunyi
2

Terlambat masuk setelah bel istirahat
2

Terlambat masuk ketika pergantian jam pelajaran
2

Tidak masuk tanpa keterangan
5

Tidak masuk dengan surat keterangan palsu
50

Tidak masuk enam hari berturut-turut tanpa keterangan yang  syah dari ortu/wali
30

Berseragam tetapi tidak hadir di kelas
25

Tidak menger jakan pr/membwa buk pelajaran/buku praktikum
5

Tidak ikut Ulangan Harian tanpa alasan yang bisa di tanggung jawabkan
10

Tidak mengikuti praktikum tanpa alasan
10

Tidak berangakat Ektrakurikuler
10

Tidak ikut kegiatan Madrasah
10

Membolos/tidak ikut pelajaran
10

Menempel pengumuman/stiker atau sejenisnya tidak sesuai ketentuan Madrasah
10

III. KERAPIAN


Memakai seragamyang tidak sesuai dengan harinya
5

Membuat model seragam sendiri atau menggunakan bahan atau warna yang tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah
5

Baju lengan panjang dilipat
2

Kancing/lengan tidak di kancingkan
2

Tidak memakai kaos dalam/singlet
5

Tidak memakai bedge/lokasi (atribut Madrasah)
2

Bedge/lokasi Madrasah diberi warna-warni
2

Berseragam  dengan atribut Madrasah lain
10

Memakai sepatu sandal
5

Tas ada graffiti “seronok”
5

Tidak memakai seragam olah raga Madrasah pada jam pelajaran Olah Raga
5

Berkuku panjang atu di cat
5

Tidak memakai peci pada saat berseragam batik bagi siswa putra
5

Tidak berkerudung putih pada saat berseragam bagi siswa putri
5

Celana/rok/baju Madrasah yang di tulisi atau di gambar
5

Memakai ikat pinggang berkepala besar
5

Celana/rok/baju seragamMadrasah di graffiti/gambar/tulisan,kumal sobek
5

Baju/rok ketat atau panjangnya tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah
5

Warna jilbab tidak polas/sesuai dengan ketentuan Madrasah
5

Rambut siswa putri keluar dari jilbab
5

Rambut Panjang/dicat/tidak rapi
10

Baju siswa putra tidak dimasukkan ke dalam celana
5

Siswa putra tidak memakai ikat pinggang
5

Celana siswa putra kombor/pencil
5

Celana/rok metek-metek/pinggang terlalu ke bawah
10


















Pasal 18
NILAI KERAJINAN, KERAPIAN DAN KELAKUAN 

  1. PENILAIAN
SKOR
KETERANGAN
NILAI
0-15
Sangat Baik
A
16-40
Baik
B
41-75
Cukup
C
76-99
Kurang
K
  1. Nilai Kepribadian di tulis dalam buku raport tiap semester.
  2. Siswa dinyatakan naik kelas jika sekurang-kurangnya mempunyai nilai C dalam aspek kerajinan, kerapian, dan kelakuan.
Pasal 19
ATURAN TAMBAHAN
Berkaitan dengan Tata Tertib penggunaan HP/Handphone bagi MTs IBADURRAHMAN LOLO, maka diputuskan :

  1. Siswa tidak diperbolehkan membawa HP dengan alasan apapun
  2. Apabila siswa membawa / mengaktifkan atau menggunakan HP pada saat Kegiatan Belajar  Mengajar (KBM), maka HP disita oleh guru dan menjadi milik Madrasah selanjutnya akan dilelang dan hasil pelelangan akan dipergunakan untuk Bea Siswa peserta didik miskin atau disumbangkan ke yatim piatu.
  3. Apabila kedapatan melihat, mengedarkan dan menjual belikan pornografi dalam bentuk atau media majalah, stensil, kaset, CD/VCD, foto dan alat kontrasepsi, maka siswa dikembalikan  ke orang tua.
BAB V
Pasal 20
PENUTUP

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila terdapat suatu kekeliruan di kemudian hari, akan diadakan perubahan seperlunya. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan oleh kepala Madrasah, melalui ketentuan aturan tambahan  yang ditetapkan  dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.

Kepala MTs Ibadurrahman Lolo





Muh Rosyidin, S. Pd. I

 Saya Orang tua/Wali Murid dari :
Menyetujui

         
          Materai 6000

(........................................................)

0 komentar:

Posting Komentar