TATA
TERTIB MTs IBADURRAHMAN LOLO
BAB
I
PASAL
1
KETENTUAN
UMUM
- Yang dimaksud dengan Tata Tertib Siswa adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap Siswa MTs IBADURRAHMAN LOLO
- Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertindak, berbicara dan melaksanakan kegiatan sehari-hari diMadrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur Madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata tertib ini dibuat berdasarkan niai-nilai ajaran islam yang dianut oleh Madrasah yang meliputi nilai keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, keindahan dan kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata tertib ini di susun melalului Lokakarya segenap Majelis Guru, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah
- Hanya Siswa dan Wali Murid yang menyetujui dan menanda tangani Tata tertib ini yang berhak mengikuti Proses Belajar mengajar di MTs Ibadurrahman lolo
Pasal
2
PAKAIAN
SERAGAM MADRASAH
- 1. Pakaian seragam
- Siswa wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
- a. Umum :
- Sopan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Seragam putih hitam dipakai hari Senin dan Selasa.
- Seragam Pramuka dipakai hari Rabu dan Sabtu.
- Seragam batik, berpeci bagi Putra dipakai hari Kamis dan Jum’at
- Seragam batik Berkerudung bagi Putri dipakai hari Kamis dan Jum’at
- Kaos Kaki Putih di pakai Hari Senin, selasa, Kamis dan Jum'at.
- Kaos kaki hitam dipakai hari Rabu dan Sabtu
- Topi hanya dipakai disaat Upacara Bendera dan Praktek Olah Raga
- Selama berada dilingkungan Madrasah tidak diperbolehkan memakai, jaket/sweter/dan sejenisnya.
- Baju lengan panjang yang dilengkapi atribut yang ditentukan Madrasah.
- Potongan rok sesuai ketentuan Madrasah.
- Rok tidak melebihi mata kaki dengan bagian bawah dijahit rapi.
- Memakai kaos dalam/singlet
- Memakai jilbab sesuai dengan ketentuan Madrasah dan pemakaiannya sedemikian rupa sehingga menutup aurat.
- Rok tidak ketat, bagian bawah di jahit rapi dan tidak diberi resliting.
- 2. Pakaian Olah Raga
Untuk pakaian olah raga, siswa
memekai seragam olah raga hanya saat Jam pelajaran Olah Raga
Pasal
3
RAMBUT,
KUKU, MAKE UP DAN ASESORIS
- 1. Umum :
- Rambut dan kuku tidak dicat.
- kuku pendek, rapi dan bersih.
- Rambut siswa putra dipotang pendek, rapi, tidak menyentuh alis mata sehingga dahi, telinga dan tengkuk harus kelihatan, bagian atas hanya 2 s/d 3 cm
- Rambut tidak dikucir, tidak di jambul/ditegakkan dan tidak disemir.
- Tidak memakai kalung, gelang, anting-anting atau asesoris lainnya.
1. Rambut siswa putri tidak terurai
sehingga keluar dari jilbab
2. Tidak memakai make up dan
perhiasan secara berlebihan.
3. Jilbab sesuai dengan ketentuan Madrasah.
4. Ujung jilbab dipanjangkan (tidak
diikat pada leher)
Pasal
4
MASUK
DAN PULANG MADRASAH
- Siswa wajib hadir 10 menit sebelum bel tanda berbaris berbunyi.
- Siswa yang dating terlambat berbaris diwajibkan memisahkan diri dari barisan kelasnya
- Selama pelajaran berlangsung dan pada waktu pergantian jam pelajaran , siswa wajib tetap berada sidalam kelas.
- Pada waktu istirahat , siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan Madrasah.
- Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, siswa jiwajibkan langsung meninggalkan Madrasah menuju kerumah masing-masing.
- Pada waktu berangkat dan pulang Madrasah, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) berkelompok ditepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
Pasal
5
PERIJINAN
- Siswa yang tidak masuk karena suatu hal (sakit, ijin, dll) wajib membawa surat keterangan dari orang tua/wali dan atau surat keterangan dari dokter.
- Ijin melalui telepon hanya berlaku selama satu hari KBM (Kegiatan Beljar Mengajar)
- Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu pelajaran harus seijin guru yang mengajar pada waktu itu.
- Siswa yang meninggalkkan kelas pada waktu KBM karena sustu hal (sakit, dll) harus mendapatkan ijin dari guru piket.
Pasal
6
KETERTIBAN,
KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN
KEAMANAN,
KEKELUARGAAN DAN KETAQWAAN
- Setiap kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan melaksanakan 7 K (ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan ketqwaan)
- Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas (buku kemajuan kelas, presensi kelas, alat tulis menulis, dll) yang ada di kelas.
- Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas terkait dengan 7 K, harap segera melapor ke guru piket/wali kelas.
- Siswa wajib membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Siswa wajib menjaga ketenangan di dalam kelas, masjid dan tempat lain di lingkungan Madrasah.
- Siswa wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal
7
IBADAH
- Siswa wajib melakukan ibadah sholat lima waktu.
- Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat dzuhur dan sholat jum’at sesuai dengan ketetapan Madrasah.
- Siswa wajib membawa perlengkapan sholat.
- Siswa putrid yang berhalangan untuk sholat wajib melapor pada guru piket atau Guru wanita yang juga berhalangan pada hari itu
- Siswa wajib melekukan sholat dengan tertib dan khusyuk.
- Siswa dengan segera mengambil air wudhu setelah mendengar bel tanda berwuduk di nyalakan.
- Dalam mengambil air wudhu siswa melakukan dengan tertib dan tidak bermain-main.
- Siswa wajib berdoa sebelum KBM dimulai.
- Siswa wajib membaca minimal satu ayat sebelum KBM.
- Siswa wajib membawa AL-Qur’an.
- Siswa wajib berdoa sebelum meninggalkan Madrasah.
Pasal
8
PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari diMadrasah
siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam jika bertemu guru, karyawan dan teman. Diikuti berjabat tangan, untuk jabat tangan dengan sesame teman hanya dilakukan dengan sesama jenis.
- Menjaga nilai-nilai kesopanan atau nilai-nilai agama.
- Bergaul dengan lain jenis secara alami
- Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, Madrasah, persyarikatan dan agama dimanapun berada.
Pasal 9
SIKAP
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 0730 WIB dan diatur sesuai jadwal pelajaran.
- Siswa wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru.
- Siswa wajib mengikuti ulangan harian yang diberikan oleh guru
- Siswa wajib mengikuti kegiatan praktikum sesuai jadwal yang ditentukan Madrasah/guru.
- Siswa hanya boleh menerima tamu atau telepon pada saat istirahat dengan seijin guru piket/wali kelas.
Pasal
10
EKSTRAKURIKULER
DAN KEGIATAN LAIN
- Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan Madrasah.
- Setiap kegiatan keluar dari lingkungan Madrasah yang
melibatkan siswa akan disertai dengan pemberitahuan resmi dari Madrasah kepada Orang tua/wali murid
- Siswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan Madrasah.
Pasal
11
ULANGAN
UMUM
Ulangan Umum adalah Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar yang
dilaksanakan pada setiap akhir semester
- Siswa wajib mengkuti Ulangan Umum Sesuai jadwal yang ditentukan.
- Syarat mengikuti Ulangan Umum :
- Kehadiran minimum 75% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran
- Sudah mempunyai nilai harian.
- Sudah mempunyai buku ekstrakurikuler.
- Sudah menyerahkan buku raport ke wali kelas.
- Sudah lunas administrasi Madrasah.
BAB
II
Pasal
12
UPACARA
BENDERA
- Upacara bendera wajib diikuti oleh seluruh siswa.
- Pelaksana Upacara bendera pada setiap hari senin atau hari lain sesuai dengan Kegiatan Nasional yang telah ditentukan.
- Upacara bendera dimulai pukul 07.00 WIB sampai selesai
- Seragam Upacara sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan Madrasah.
- 10 menit sebelum upacara bendera dimulai siswa wajib menempatkan diri di tempat upacara tanpa di komandoi
- Petugas upacara wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Madrasah.
BAB
III
Pasal
13
ORGANISASI
SISWA
- Organisasi siswa yang sah keberadaannya di Madrasah adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Setiap siswa MTs IBADURRAHMAN LOLO adalah anggota OSIS
- Keanggotaan berlaku selama yang bersangkutan menjadi Siswa MTs IBADURRAHMAN LOLO.
- Selaku menjadi anggota OSIS, siswa wajib mendukung dan aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS
BAB
IV
Pasal
14
LARANGAN
Setiap Siswa MTs IBADURRAHMAN LOLO
dilarang :
- Datang terlambat masuk Madrasah.
- Meninggalkan Madrasah/keluar kampus (termasuk pada saat istirahat) sebelum jam pelajaran berakhir.
- Keluar masuk Madrasah/kelas tidak melalui pintu.
- Makan, minum, menghisap kembang gula ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
- Membawa / menggunakan radio tape/walkman, dan telepon genggam/HP atau alat permainan lainnya atau membaca komik/ bacaan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran ketika belajar mengajar sedang berlangsung.
- Memakai seragam yang model/pensil/potongan, bahan dan warna tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah, kumal, sobek/tidak dijahit, bergambar, bertuliskan.
- Memakai sandal/sepatu sandal dan atau tidak berseragam pada saat mengikuti/melakukan kegiatan Madrasah.
- Menerima tamu/telepon pada saat pelajaran berlangsung,
- Tidak masuk Madrasah tanpa surat ijin yang sah
- Membolos atau meninggalkan pelajaran
- Tidak jujur atau melakukan perbuatan curang (menyontek/memberi dan menerima bantuaan saat ujian).
- Menambah dan memperpanjang liburan Madrasah selain yang ditentukan oleh Madrasah.
- Colak colek sesame teman lain jenis, berboncengan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya.
- Mencuri membuat onar, gaduh, berkelahi di dalam atau di luar Madrasah.
- Mengubah pengumuman, memalsu tanda tangan, membuat kerusakan, mencorat-coret/mengotori sarana prasarana Madrasah (seperti : meja,kursi,lantai dsb) dan atau dinding Madrasah ataupun di luar Madrasah.
- Berambut panjang/gondrong, potongan tidak rapi/tidak teratur dan atau rambut dicat/diwarnai.
- Memakai /menggunakan asesoris yang tidak islami seperti gelang, kalong, tato, anting-anting, (telinga, hidung, alis, bibir, dsb), ikat pinggang besar,rantai dompet dan sejenisnya.
- Memakai perhiasan berharga/merias diri secara berlebihan dan berpakaian ketat.
- Memiliki, membawa dan mengonsumsi rokok,minuman keras, ganja,extasy, sabu-sabu,putau, dan sejenisnya (NARKOBA) serta merakit senjata/senjata tajam atau bahan-bahan yang dilarang Negara, maupun membawa benda/bacaan, dll yang tidak berkaitan dengan asas dan tujuan pendidikan.
- Melakukan aktifitas yang bertentangan dengan kaidah agama dan norma masyarakat.
- Pakai motor ugal-ugalan di jalan raya
Pasal
15
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Pelanggaran :
- Setiap siswa yang melanggar tata tertib Madrasah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya.
- Siswa yang telah mencapai point 75 akan di konferensikan.
Sanksi-sanksi :
Siswa yang melanggar tata tertib
akan dikenakan sanksi berupa :
- Peringatan lisan atau tertulis.
- Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran (skors)
- Dilaporkan/diserahkan ke pihak yang berwajib.
- Sanksi lain yang diputuskan Madrasah sesuai dengan tingkat/macam pelanggarannya.
- Dikembalikan ke orang tua.
Pasal
16
POINT
SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB
- Bobot point dihitung dan diberlakukan selama menjadi MTs IBADURRAHMAN LOLO.
- Tahapan/rincian sanksi yang akan dikenakan kepada siswa pelanggar tata tertib Madrasah :
NO
|
POINT
|
SANKSI
|
1-25
|
Pembinaan langsung oleh guru/wali
kelas
|
|
26-50
|
|
|
51-75
|
|
|
76-99
|
|
|
≥100
|
Dikembalikan ke Orang
tua/dikeluarkan dari Madrasah
|
|
3.
Perhitungan point pelanggaran dilakukan tiap semester.
Pasal
17
PEDOMAN
PELANGGARAN SIKAP / BUDI PEKERTI
SISWA
SESUAI DENGAN NILAI PELANGGARAN TATA TERTIB
MTs
IBADURRAHMAN LOLO
NO
|
BENTUK PELANGGARAN
|
NILAI
|
||||
|
||||||
Menyakiti perasaan orang lain dan
atau mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh
|
5
|
|||||
Siswa putra memakai gelang/
kalung/ anting, asesoris lainnya
|
5
|
|||||
Siswa putri memakai perhiasan dan
make up,asesoris berlebihan
|
5
|
|||||
Membawa / menggunakan walkman/ Hp
dan alat permainan lainnya, membaca komik pada saat jam pelajaran berlangsung
|
10
|
|||||
Makan,minum,menghisap kembang gula
pada saat jam pelajaran berlangsung
|
10
|
|||||
Duduk diatas meja kelas
|
10
|
|||||
Duduk diatas meja teras/poket
|
5
|
|||||
Duduk dengan kaki diatas bangku
|
5
|
|||||
Mengotori,mencorat-coret, merusak
milik Madrasah,guru/karyawan,teman dll
|
10
|
|||||
Membuat kegaduhan di dalam kelas
pada saat PBM berlangsung
|
10
|
|||||
Penyalahgunaan jam pelajaran
untuk makan/minum di kantin/koperasi/kelas
|
10
|
|||||
Melompat pagar/jendela Madrasah
untuk keluar/masuk
|
20
|
|||||
Menyontek/memberi dan atau
menerima bantuan pada saat ulangan harian/umum
|
25
|
|||||
Menjual belikan bocoran soal
|
50
|
|||||
Bergerombol di warung/pinggir
jalan Madrasah masih berseragam mengganggu Kamtibmas
|
10
|
|||||
Siswa yang memakai rok membonceng
dengan melangkah
|
15
|
|||||
Membawa/merokok di dalam kegiatan Madrasah
|
30
|
|||||
Merokok pada saat berseragam Madrasah,termasuk
di luar Madrasah
|
30
|
|||||
Membawa ,mengkonsumsi dan atau
menjual belikan narkoba dan miras didalam/diluar Madrasah
|
100
|
|||||
Memarkir sepeda tidak di tepat
parker Madrasah.
|
5
|
|||||
Berkumpul di kelas pada saat teman
lain sholat berjama’ah
|
5
|
|||||
Berku,pul,makan,minum pada saat
teman lain sholat berjama’ah
|
20
|
|||||
Melaksanakan sholat dzuhur
berjama’ah tetapai tidak khusyuk
|
10
|
|||||
Colak colek dengan teman lain
jenis ,berboncengan dan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya
|
10
|
|||||
Malak/mengompas, memalsu tanda
tangan, melakukan tindakan perjudian
Dalam bentuk apapun
|
50
|
|||||
Mengancam/mengintimidasi/bermusuhan
sesama siswa di dalam dan atau di luar Madrasah
|
25
|
|||||
Mengancam/mengintimidasi kepala Madrasah,Guru,karyawan
dalam bentuk apapun
|
50
|
|||||
Membawa senjata tajam/api untuk
mengancam,melukai orang lain
|
50
|
|||||
Menjadi provokator perkelahian
antar siswa MTs Lolo dan atau dengan siswa Madrasah/sekolah lain
|
50
|
|||||
Berkelahi antar siswa MTs
Ibadurrahman Lolo
|
50
|
|||||
Berkelahi antar siswa MTs Ibadurrahman
Lolo dengan melibatkan pihak luar
|
100
|
|||||
Berkelahi/tawuran dengan Madrasah
lain
|
100
|
|||||
Membawa senjata tajam/api tanpa
ijin
|
100
|
|||||
Melakukan tindakan
asusila/melanggar norma agama termasuk mencuri
|
100
|
|||||
Menganiaya, mengeroyok Kepala Madrasah,
Guru dan karyawan
|
100
|
|||||
II KERAJINAN
|
||||||
Terlambat masuk jam pertama kurang
dari sepuluh menit setelah bel berbunyi
|
1
|
|||||
Terlambat masuk jam pertama lebih
dari sepuluh menit setelah bel berbunyi
|
2
|
|||||
Terlambat masuk setelah bel
istirahat
|
2
|
|||||
Terlambat masuk ketika pergantian
jam pelajaran
|
2
|
|||||
Tidak masuk tanpa keterangan
|
5
|
|||||
Tidak masuk dengan surat
keterangan palsu
|
50
|
|||||
Tidak masuk enam hari
berturut-turut tanpa keterangan yang syah dari ortu/wali
|
30
|
|||||
Berseragam tetapi tidak hadir di
kelas
|
25
|
|||||
Tidak menger jakan pr/membwa buk
pelajaran/buku praktikum
|
5
|
|||||
Tidak ikut Ulangan Harian tanpa
alasan yang bisa di tanggung jawabkan
|
10
|
|||||
Tidak mengikuti praktikum tanpa
alasan
|
10
|
|||||
Tidak berangakat Ektrakurikuler
|
10
|
|||||
Tidak ikut kegiatan Madrasah
|
10
|
|||||
Membolos/tidak ikut pelajaran
|
10
|
|||||
Menempel pengumuman/stiker atau
sejenisnya tidak sesuai ketentuan Madrasah
|
10
|
|||||
III. KERAPIAN
|
||||||
Memakai seragamyang tidak sesuai
dengan harinya
|
5
|
|||||
Membuat model seragam sendiri atau
menggunakan bahan atau warna yang tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah
|
5
|
|||||
Baju lengan panjang dilipat
|
2
|
|||||
Kancing/lengan tidak di kancingkan
|
2
|
|||||
Tidak memakai kaos dalam/singlet
|
5
|
|||||
Tidak memakai bedge/lokasi (atribut Madrasah)
|
2
|
|||||
Bedge/lokasi Madrasah diberi
warna-warni
|
2
|
|||||
Berseragam dengan atribut Madrasah
lain
|
10
|
|||||
Memakai sepatu sandal
|
5
|
|||||
Tas ada graffiti “seronok”
|
5
|
|||||
Tidak memakai seragam olah raga Madrasah pada jam pelajaran Olah Raga
|
5
|
|||||
Berkuku panjang atu di cat
|
5
|
|||||
Tidak memakai peci pada saat berseragam
batik bagi siswa putra
|
5
|
|||||
Tidak berkerudung putih pada saat
berseragam bagi siswa putri
|
5
|
|||||
Celana/rok/baju Madrasah yang di
tulisi atau di gambar
|
5
|
|||||
Memakai ikat pinggang berkepala
besar
|
5
|
|||||
Celana/rok/baju seragamMadrasah di
graffiti/gambar/tulisan,kumal sobek
|
5
|
|||||
Baju/rok ketat atau panjangnya
tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah
|
5
|
|||||
Warna jilbab tidak polas/sesuai
dengan ketentuan Madrasah
|
5
|
|||||
Rambut siswa putri keluar dari
jilbab
|
5
|
|||||
Rambut Panjang/dicat/tidak rapi
|
10
|
|||||
Baju siswa putra tidak dimasukkan
ke dalam celana
|
5
|
|||||
Siswa putra tidak memakai ikat
pinggang
|
5
|
|||||
Celana siswa putra kombor/pencil
|
5
|
|||||
Celana/rok metek-metek/pinggang
terlalu ke bawah
|
10
|
|||||
Pasal
18
NILAI
KERAJINAN, KERAPIAN DAN KELAKUAN
- PENILAIAN
SKOR
|
KETERANGAN
|
NILAI
|
0-15
|
Sangat Baik
|
A
|
16-40
|
Baik
|
B
|
41-75
|
Cukup
|
C
|
76-99
|
Kurang
|
K
|
- Nilai Kepribadian di tulis dalam buku raport tiap semester.
- Siswa dinyatakan naik kelas jika sekurang-kurangnya mempunyai nilai C dalam aspek kerajinan, kerapian, dan kelakuan.
Pasal
19
ATURAN
TAMBAHAN
Berkaitan dengan Tata Tertib
penggunaan HP/Handphone bagi MTs IBADURRAHMAN LOLO, maka diputuskan :
- Siswa tidak diperbolehkan membawa HP dengan alasan apapun
- Apabila siswa membawa / mengaktifkan atau menggunakan HP pada saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), maka HP disita oleh guru dan menjadi milik Madrasah selanjutnya akan dilelang dan hasil pelelangan akan dipergunakan untuk Bea Siswa peserta didik miskin atau disumbangkan ke yatim piatu.
- Apabila kedapatan melihat, mengedarkan dan menjual belikan pornografi dalam bentuk atau media majalah, stensil, kaset, CD/VCD, foto dan alat kontrasepsi, maka siswa dikembalikan ke orang tua.
BAB
V
Pasal
20
PENUTUP
Tata tertib ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan bila terdapat suatu kekeliruan di kemudian hari, akan
diadakan perubahan seperlunya. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata
Tertib ini, akan ditetapkan oleh kepala Madrasah, melalui ketentuan aturan
tambahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.
Kepala MTs Ibadurrahman Lolo
Muh Rosyidin, S. Pd. I
|
Saya Orang tua/Wali Murid dari
:
Menyetujui
Materai 6000
(........................................................)
|
0 komentar:
Posting Komentar